Home Berita Babinsa Koramil 1315-02/Limboto Hadiri Dialog Publik Bahas Penegakan Hukum Terhadap Persoalan Pinjaman Ilegal Masyarakat

Babinsa Koramil 1315-02/Limboto Hadiri Dialog Publik Bahas Penegakan Hukum Terhadap Persoalan Pinjaman Ilegal Masyarakat

27
0
SHARE
Babinsa Koramil 1315-02/Limboto Hadiri Dialog Publik Bahas Penegakan Hukum Terhadap Persoalan Pinjaman Ilegal Masyarakat

Gorontalo, 11 Mei 2026 – Dialog publik mengenai sinkronisasi penegak hukum dalam perspektif pinjaman ilegal berlangsung pada Kantor Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, aparat hukum, akademisi, serta masyarakat guna memperkuat pemahaman hukum terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal. Sertu Serman Andisi selaku Babinsa Koramil 1315-02/Limboto turut hadir sekaligus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian.

 

Kegiatan mulai pukul 15.00 Wita dengan suasana tertib serta penuh perhatian dari seluruh peserta yang hadir pada ruang pertemuan. Para narasumber dari kepolisian, kejaksaan, DPRD, hingga akademisi menyampaikan materi yang saling berkaitan mengenai perlindungan masyarakat. Pembahasan berlangsung aktif sehingga peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi dialog yang berlangsung.

 

Kabidkum Polda Gorontalo Kombes Pol. M. Hasan, S.I.K., M.H., menyampaikan pentingnya kesadaran hukum saat menggunakan layanan pinjaman digital. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum sebelum memanfaatkan layanan pinjaman berbasis daring yang belum memiliki izin resmi. Selain itu, maraknya pinjaman ilegal juga kerap memunculkan ancaman serta tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

 

Camat Limboto Moh. Risal Botutihe, S.STP., mengajak masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Ia menilai pemahaman hukum sangat penting sehingga masyarakat mampu membedakan layanan resmi dengan praktik ilegal yang meresahkan. Selain itu, pemerintah kecamatan terus mendukung kegiatan edukasi hukum bagi masyarakat pada wilayah Kecamatan Limboto.

 

Direktur LBH Huyula Dewi Kusumaningrum, S.H., menjelaskan langkah hukum bagi korban pinjaman ilegal yang mengalami intimidasi. Ia menyampaikan bahwa korban memiliki hak hukum serta perlindungan apabila mendapatkan ancaman dari pihak tidak bertanggung jawab. Pemateri lain kemudian memperkuat pembahasan melalui sudut pandang hukum pidana serta tata usaha negara.

 

Babinsa Koramil 1315-02/Limboto Sertu Serman Andisi tampak aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga sesi dialog bersama warga. Ia juga menyimak setiap pemaparan narasumber yang membahas persoalan hukum terkait maraknya pinjaman ilegal pada masyarakat. Komunikasi antara aparat dan warga berlangsung terbuka sehingga suasana diskusi terasa hangat dan penuh perhatian.

 

Selama kegiatan berlangsung, Sertu Serman Andisi terlihat berbaur bersama peserta serta mengikuti sesi dialog secara aktif. Diskusi berjalan lancar dengan suasana penuh keterbukaan antara masyarakat, aparat hukum, serta unsur pemerintah daerah. Kondisi tersebut menghadirkan komunikasi yang baik sekaligus mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat.

 

Kegiatan berakhir melalui pemberian sertifikat kepada para pemateri serta foto bersama seluruh peserta pada aula pertemuan. Dialog publik tersebut mampu mempererat sinergi antar penegak hukum dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai pinjaman ilegal. Selain itu, kegiatan tersebut juga menambah wawasan masyarakat terhadap risiko dan bahaya praktik pinjaman ilegal.