
Massa Desak Hentikan Kriminalisasi, Aliansi Barisan Rakyat Gelar Aksi di Depan Polda Gorontalo

Gorontalo, 08 September 2025 – Markas Polda Gorontalo berubah menjadi riuh ketika sekitar 40 orang massa aksi dari Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat berkumpul. Dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Jeklin Zakariya, aksi ini dimulai sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Aksi tersebut lahir dari kegelisahan warga yang menilai adanya ketidakadilan hukum. Massa menuding penetapan Saudara Liyong sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan bahwa tindakan Liyong sejatinya merupakan upaya menyelamatkan aset perusahaan, bukan perbuatan melawan hukum.
Dalam orasi lantang yang bergema melalui pengeras suara, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menghentikan proses kriminalisasi terhadap Sdr. Liyong. Kedua, meminta Kapolda Gorontalo memerintahkan Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mengevaluasi sistem penyidikan dan mengganti penyidik yang dinilai tidak kompeten. Ketiga, mendesak DPRD Provinsi Gorontalo agar menghadirkan pihak PT Tjakrindo Mas Gorontalo untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait laporan terhadap Sdr. Supratman.
Orasi yang disampaikan berlangsung penuh semangat namun tetap disertai penghormatan. “Kami meminta maaf kepada Bapak/Ibu Kepolisian serta masyarakat sekitar atas ketidaknyamanan ini. Tetapi, kami datang dengan suara lantang untuk menyuarakan keadilan. Hentikan kriminalisasi terhadap Sdr. Liyong! Bebaskan tanpa syarat!” seru salah satu orator, disambut pekikan dukungan massa.
Massa juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat Gorontalo secara luas. “Mengapa seseorang yang membantu justru dikriminalisasi. Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjerat mereka,” tegas orator lain dengan suara bergetar.
Puncak aksi terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, ketika perwakilan massa akhirnya diterima audiensi oleh KBP Ade Permana, S.I.K., M.H., selaku Ditreskrimum Polda Gorontalo. Dalam pertemuan itu, Ade Permana menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan sudah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Proses hukum ini bukan semaunya kami. Ada laporan yang masuk, dan itu wajib kami tindaklanjuti. Jika rekan-rekan ingin mengajukan restorative justice, silakan berkoordinasi langsung dengan kejaksaan,” ujarnya menegaskan.
Meski jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan massa aksi, pihak kepolisian berharap proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap semua pihak mendapat keadilan dalam kasus ini. Mari kita percayakan prosesnya kepada hukum,” pungkas Ade Permana.
Menjelang siang, sekitar pukul 12.23 Wita, aksi unjuk rasa dinyatakan selesai. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi mereka. Sepanjang jalannya kegiatan, suasana tetap aman, lancar, dan terkendali berkat kerja sama antara aparat keamanan dan koordinator lapangan.
Aksi yang digelar Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat ini menjadi catatan tersendiri di Gorontalo. Meski jumlah peserta tidak besar, semangat mereka menunjukkan bahwa suara rakyat kecil tetap lantang dalam memperjuangkan keadilan.
1.png)