
Praka Zainuri Ikut Musyawarah Sengketa Tanah, Wujudkan Jalan Damai di Desa Moahudu

Tabongo, 28 Agustus 2025 – Pagi buta Desa Moahudu diselimuti suasana berbeda. Sejak pukul 02.00 Wita, masyarakat sudah berkumpul di lokasi tanah yang menjadi perbincangan hangat. Di tengah aktivitas tersebut, hadir Praka Zainuri, mewakili Danramil 1315-03/Tabongo, untuk mendampingi aparat desa serta tim dari Dinas Pertanahan BPN dalam proses mediasi, pengukuran lahan bersengketa, dan musyawarah terkait tanah milik Ibu Fatma Olii.
Tugas seorang Babinsa tidak hanya sebatas menjaga keamanan wilayah, melainkan juga menjaga kedamaian di tengah masyarakat. Dalam setiap sengketa, kehadirannya menjadi penyejuk, menghindarkan potensi gesekan yang bisa menimbulkan keributan. Praka Zainuri dalam kesempatan itu bukan sekadar hadir sebagai pengawal, tetapi juga sebagai pembina masyarakat, memastikan jalannya musyawarah berlangsung tertib, tenang, dan damai.
Mediasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak penting. Turut hadir Camat Tabongo, Dinas Pertanahan BPN, Kepala Desa Moahudu, Kapolsek Batuda/Tabongo, serta pihak yang bersengketa: Ibu Fatma Olii, istri dari almarhum Sun Rahim, pemilik tanah bersertifikat, dan Fatma Wantu, anak dari almarhum Abas Wantu. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan semua pihak untuk mencari titik temu dari masalah yang sudah lama menjadi perbincangan di desa.
Kegiatan ini digelar bukan sekadar prosedur administratif. Tujuan utamanya adalah untuk menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak, serta memastikan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan. Dengan pengukuran yang melibatkan BPN, diharapkan fakta lapangan bisa memperjelas batas-batas lahan sehingga keputusan dapat diterima secara bijak oleh kedua belah pihak.
Sengketa tanah antara keluarga almarhum Sun Rahim dan keluarga almarhum Abas Wantu terjadi karena perbedaan klaim kepemilikan. Sertifikat yang dimiliki salah satu pihak ternyata dipersoalkan oleh pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Persoalan ini kemudian mencuat ke permukaan hingga perlu dihadirkan pihak desa, aparat keamanan, dan BPN sebagai mediator.
Mediasi dan musyawarah seperti ini adalah jalan terbaik agar sengketa tidak berlarut-larut. Daripada permasalahan dibawa ke ranah hukum formal yang bisa memakan waktu panjang, penyelesaian di tingkat desa melalui pendekatan kekeluargaan lebih diutamakan. Kehadiran aparat desa, BPN, kepolisian, serta Babinsa memberi legitimasi bahwa proses ini berjalan transparan dan adil.
Harapan besar tersemat dalam kegiatan ini. Pemerintah desa dan pihak terkait ingin agar konflik tanah yang sering menjadi pemicu pertikaian di masyarakat bisa diredam dengan musyawarah. Kedua pihak diharapkan dapat menerima keputusan bersama, sehingga hubungan kekerabatan tidak rusak hanya karena sebidang tanah.
Namun, meski diskusi panjang telah digelar, pengukuran dilakukan, dan pandangan berbagai pihak sudah disampaikan, kesepakatan final belum tercapai. Sengketa ini masih menyisakan tanda tanya besar, karena kedua pihak masih berpegang pada pendirian masing-masing. Mediasi ini pun menjadi langkah awal yang penting, meski belum mampu melahirkan keputusan bulat.
Menjelang sore, musyawarah pun diakhiri. Praka Zainuri, mewakili Danramil 1315-03/Tabongo, tetap setia mendampingi hingga kegiatan selesai pada pukul 16.00 Wita. Suasana tetap aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi semua pihak. Meski belum ada titik temu, semangat untuk mencari jalan damai masih terjaga, menjadi harapan bahwa penyelesaian sengketa ini akan menemukan jalan keluarnya di waktu mendatang.
1.png)