TMMD Ke-126 Jadikan Penyuluhan Hukum Sebagai Pilar Pembangunan Nonfisik

By Sinthya Airin 15 Okt 2025, 10:44:16 WIB Berita Terkini
TMMD Ke-126 Jadikan Penyuluhan Hukum Sebagai Pilar Pembangunan Nonfisik

Telaga Biru, 15 Oktober 2025 — Aula Kantor Camat Telaga Biru sejak pukul 08.45 Wita, masyarakat sudah berdatangan. Mereka duduk rapi, menunggu dimulainya kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TMMD Ke-126 Tahun 2025 Kodim 1315/Kab. Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian nonfisik TMMD yang digelar Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo. Turut hadir Danif Zaenu Wijaya, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo, sebagai pemateri utama. Ia didampingi Sunarti Ismail, S.Kep.,M.H., Sekretaris Camat Telaga Biru, serta para personel TNI dan staf pemerintahan desa se-Kecamatan Telaga Biru. Mereka duduk berbaur bersama masyarakat, tanpa sekat, tanpa jarak. Sebuah potret sederhana tentang kebersamaan aparat dan rakyat dalam membangun kesadaran hukum di desa.

Dalam pemaparannya, Danif menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengawal penegakan hukum yang bersih. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga perjuangan moral.

“Kita ingin masyarakat paham bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi,” tuturnya di hadapan peserta yang mendengarkan dengan penuh perhatian.

Topik pencegahan menjadi titik fokus dalam penyuluhan ini. Menurut Danif, mencegah jauh lebih efektif dibanding menindak. Dengan edukasi hukum yang baik, masyarakat bisa menghindari pelanggaran sebelum terjadi.

Ia mengajak warga untuk ikut berperan menjaga integritas di lingkungannya, mulai dari hal kecil seperti kejujuran dalam pelayanan publik hingga keterbukaan dalam penggunaan dana desa.

Dalam sesi tanya jawab, warga bertanya dengan antusias. “Bagaimana kami bisa ikut mencegah korupsi di desa?” tanya seorang warga. Danif menjawab dengan tenang, “Mulailah dengan berani menolak pelanggaran sekecil apa pun. Pengawasan sosial dari masyarakat adalah benteng pertama melawan korupsi.”

Suasana aula terasa hidup. Dialog hangat antara aparat dan masyarakat menciptakan ruang edukasi yang jujur dan membangun.

Danif juga mengingatkan bahwa dasar hukum pemberantasan korupsi telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi itu menjadi pedoman bagi Kejaksaan untuk bertindak tegas, sekaligus memberi edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami batas-batasnya. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak tahu hukum agar tidak menjadi korban atau pelaku karena ketidaktahuan.

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) bukan hanya tentang membangun jembatan dan jalan. Di Telaga Biru, TMMD hadir membangun kesadaran, moral, dan wawasan hukum.

Kapten Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TMMD Ke-126 Tahun 2025 menjadi bentuk kepedulian nyata TNI terhadap pembangunan sumber daya manusia di pedesaan. Sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi bukti bahwa pembangunan sejati tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga tentang karakter bangsa.

Bagi masyarakat, kegiatan seperti ini menjadi hal yang dinanti. Salah satu peserta, seorang ibu rumah tangga dari Desa Tuladenggi, mengaku bersyukur. “Kami senang sekali ada penyuluhan seperti ini. Selama ini jarang ada kegiatan hukum yang datang langsung ke desa,” ujarnya dengan senyum lebar.

Antusiasme warga menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum yang sederhana dan mudah dipahami. Kegiatan penyuluhan hukum di Telaga Biru menjadi inspirasi bagi kecamatan lain di Kabupaten Gorontalo. Kolaborasi lintas lembaga ini membuktikan bahwa kerja sama antara TNI, Kejaksaan, dan masyarakat bisa menciptakan perubahan nyata. Program seperti ini diharapkan terus berlanjut, menjangkau lebih banyak desa dan menanamkan semangat antikorupsi sejak dini.

Menjelang siang, kegiatan berakhir dengan tepuk tangan dan senyum lepas. Masyarakat pulang membawa pemahaman baru bahwa hukum bukan sesuatu yang jauh dari mereka, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga bersama. Ketika aparat dan rakyat bersatu, hukum bukan lagi kata yang menakutkan, melainkan jembatan menuju masyarakat yang adil dan berintegritas.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment