Gorontalo, 16 September 2026 – Mewakili Dandim, Letnan Satu Inf. Liwang, S.H., Pasi Intel Kodim 1315/Kab. Gorontalo, hadir pada Sidang Isbat Wakaf Terpadu. Selanjutnya, kegiatan mulai pukul 10.50 Wita pada Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, sidang fokus pada penertiban Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah hak wakaf.
Sidang turut hadir Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, S.T., Kepala ATR/BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Harjasaputra, S.T., M.Si., serta unsur Forkopimda. Selain itu, hadir Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H.I., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira, S.E., dan para lurah. Selanjutnya, sinergi lintas instansi terus menguat guna mendukung layanan administrasi wakaf bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan mulai dengan pembukaan, sambutan, foto bersama, lalu pelaksanaan sidang. Seluruh agenda berjalan tertib. Berikutnya, peserta mengikuti sidang terkait status tanah wakaf serta kelengkapan administrasi. Dengan demikian, proses tersebut turut memberi kepastian atas status aset wakaf masyarakat.
Kepala ATR/BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Harjasaputra menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak. Selanjutnya, kolaborasi menjadi kunci kelancaran sidang. Selain itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan mencakup sertifikat tempat ibadah, aset negara, serta aset masyarakat. Namun, sidang kali ini lebih fokus pada aset tempat ibadah sebagai bagian dari layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menyebut sidang wakaf kali ini menjadi kegiatan keempat pada Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, pola layanan tersebut akan berlanjut hingga tingkat kecamatan agar akses masyarakat semakin dekat. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga terus menjadi bagian penting dalam layanan wakaf.
Sidang Isbat Wakaf Terpadu bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf agar statusnya jelas. Selain itu, proses tersebut membantu penertiban administrasi melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat tanah hak wakaf. Dengan demikian, aset wakaf memiliki dasar administrasi yang lebih jelas bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, seluruh rangkaian sidang berlangsung aman dan tertib. Personel Kodim 1315/Kab. Gorontalo turut hadir bersama unsur lintas instansi. Sementara itu, layanan wakaf terus mendapat dukungan pemerintah, lembaga pertanahan, pengadilan agama, Kementerian Agama, serta unsur terkait. Dengan demikian, sinergi bersama terus mendukung kejelasan status dan perlindungan aset wakaf masyarakat.










LEAVE A REPLY