Home Berita Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Koramil 1315-02/Limboto Ikuti Apel Gelar Pasukan Bersama Unsur Terkait

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Koramil 1315-02/Limboto Ikuti Apel Gelar Pasukan Bersama Unsur Terkait

17
0
SHARE
Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Koramil 1315-02/Limboto Ikuti Apel Gelar Pasukan Bersama Unsur Terkait

Gorontalo, 13 Oktober 2026 – Serma A. Tumongka, anggota Koramil 1315-02/Limboto, mewakili Danramil pada Apel Gelar Pasukan penanganan kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Gorontalo. Kegiatan berlangsung pukul 16.00 Wita, Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Apel tersebut melibatkan personel TNI, Polri, pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Melalui kegiatan ini, seluruh unsur memperkuat koordinasi dan kesiapan, sehingga penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan lebih optimal.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Burhan Ismail, turut hadir bersama Kapolsek Limboto, Iptu Wisnawati U. Otaya, S.H. Selain itu, Lurah Bulota serta personel dari sejumlah instansi ikut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

 

Kehadiran Serma A. Tumongka mencerminkan dukungan Koramil 1315-02/Limboto terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, sinergi TNI bersama instansi terkait menjadi langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan wilayah.

 

Rangkaian apel berlanjut dengan sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Burhan Ismail. Selanjutnya, sambutan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi ancaman kebakaran.

 

Setelah sambutan, kegiatan berlanjut dengan doa bersama yang diikuti seluruh peserta apel. Selain menjadi penutup rangkaian acara, doa tersebut mengiringi harapan agar upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan lancar.

 

Apel Gelar Pasukan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah setempat, dan petugas pemadam kebakaran. Dengan demikian, koordinasi yang baik diharapkan mampu mendukung kesiapsiagaan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan secara terpadu.